Tampilkan postingan dengan label Fiqih Wanita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih Wanita. Tampilkan semua postingan

Jumat, 09 November 2012

Kapan perempuan dinyatakan haid ???

   Seorang perempuan dinyatakan megalami haid setelah memenuhi tiga syarat
1. Berumur sembilan tahun
Dianggap sembilan tahun adalah dengan menghitung menggunakan kalender hijriah, dalam masalah ini tidak diharuskan perempuan tersebut berumur sembilan tahun pas, tapi cukup dengan perkiraan. 
Yang dimaksud dengan perkiraan adalah perempuan dinyatakan haid jika dia mengeluarkan darah di usia sembilan tahun kurang lima belas hari atau kurang (waktu yang tidak mencukupi untuk paling sedikitnya masa suci 15 hari dan paling sedikitnya masa haid)
contoh : ada seorang anak perempuan lahir tanggal 1 Muharrom 1424 H, jika dia mengeluarkan darah pada tanggal 15 Dzulhijjah 1432 H maka ia dihukumi haid, tapi jika ia mengeluarkan darah pada tanggal 16 Dzulhijjah 1432 H ia tidak dihukumi haid.

Jumat, 13 April 2012

Hukum cairan yang keluar dari vagina

   Cairan yang keluar dari kemaluan seorang wanita, tapi bukan darah, disebut rutubatul farj (basahnya kemaluan).

 Rutubatul farj adalah: cairan putih diantara keputihan dan keringat. 

Hukum rutubatul farj :
1. Suci, jika keluar dari bagian yang tampak dari kemaluan, maksudnya adalah bagian yang wajib di basuh ketika mandi atau istinja' (cebok-jawa).
2. Najis, jika keluar dari tempat yang tidak wajib dibasuh dan tidak sampai pada tempat tersebut penis (dzakar) nya orang yang jima' (bersetubuh).

Selasa, 10 April 2012

Dalil Haid, Nifas dan Istihadloh

 1. Dalil haid

   Dalil haid diambil dari firman Allah :
و يساْلونك عن المحيض قل هو اْذى فا عتزلواالنساء فى المحيض و لا تقربوهن حتى يطهرن فاذا تطهرن فاْتوهن من حيث اْمركم الله
Artinya; Dan mereka bertanya tentang haid kepadamu (Muhammad), katakanlah bahwa itu adalah sesuatu yang kotor, maka jaulihah perempuan ketika haid dan janganlah mendekati mereka sehingga mereka suci, dan jika mereka telah suci maka campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diterangkan Allah kepadamu.
   Ayat ini adalah ayat yang menjelaskan tentang haid, pertama adalah darah haid hukumnya najis (قل هو اْذى),

Senin, 09 April 2012

Apa itu haid, nifas dan istihadloh ?

   Jika seorang perempuan, mengeluarkan darah dari kemaluannya, maka hukum darah tersebut, bisa haid, nifas atau istihadloh (darah rusak), cara membedakannya bisa dilihat dari syarat-syarat yang insya Allah akan saya post dibeberapa artikel mendatang.
   Dan sebelum membahas cara membedakan katagori darah tersebut, terlebih dahulu, saya akan merinci definisi dari darah haid, nifas dan istihadloh.

1. Haid, darah yang keluar dari paling dalamnya rahim seorang perempuan yang sehat (bukan perempuan yang sakit, hingga akhirnya mengeluarkan darah dari kemaluannya, seperti darah istihadloh),