Seorang perempuan dinyatakan megalami haid setelah memenuhi tiga syarat
1. Berumur sembilan tahun
Dianggap sembilan tahun adalah dengan menghitung menggunakan kalender hijriah, dalam masalah ini tidak diharuskan perempuan tersebut berumur sembilan tahun pas, tapi cukup dengan perkiraan.
Yang dimaksud dengan perkiraan adalah perempuan dinyatakan haid jika dia mengeluarkan darah di usia sembilan tahun kurang lima belas hari atau kurang (waktu yang tidak mencukupi untuk paling sedikitnya masa suci 15 hari dan paling sedikitnya masa haid)
contoh : ada seorang anak perempuan lahir tanggal 1 Muharrom 1424 H, jika dia mengeluarkan darah pada tanggal 15 Dzulhijjah 1432 H maka ia dihukumi haid, tapi jika ia mengeluarkan darah pada tanggal 16 Dzulhijjah 1432 H ia tidak dihukumi haid.