Senin, 09 April 2012

Apa itu haid, nifas dan istihadloh ?

   Jika seorang perempuan, mengeluarkan darah dari kemaluannya, maka hukum darah tersebut, bisa haid, nifas atau istihadloh (darah rusak), cara membedakannya bisa dilihat dari syarat-syarat yang insya Allah akan saya post dibeberapa artikel mendatang.
   Dan sebelum membahas cara membedakan katagori darah tersebut, terlebih dahulu, saya akan merinci definisi dari darah haid, nifas dan istihadloh.

1. Haid, darah yang keluar dari paling dalamnya rahim seorang perempuan yang sehat (bukan perempuan yang sakit, hingga akhirnya mengeluarkan darah dari kemaluannya, seperti darah istihadloh),
darah tersebut keluar bukan karna suatu sebab (seperti melahirkan atau seperti seorang perempuan yang kemaluannya tertusuk sesuatu hingga mengeluarkan darah), dan darah tersebut keluar di waktu-waktu yang khusus (hanya keluar dipaling sedikitnya waktu haid atau waktu kebiasaan atau waktu paling banyaknya seorang perempuan mengeluarkan darah haid).

2. Nifas, darah yang keluar setalah rahim kosong dari kandungan, bayi, gumpalan daging ataupun gumpalan darah yang sudah dipastikan oleh bidan bahwa gumpalan daging atau gumpalan darah tersebut adalah bakal bayi.  Dan darah nifas ini tidak harus keluar setelah melahirkan, kadang selang beberapi hari, barulah darah tersebut keluar (disyaratkan agar antara melahirkan dan keluarnya darah tidak ada selang waktu melebihi lima belas hari ).

3. Istihadloh, darah yang keluar dari paling rendahnya rahim seorang perempuan, bukan dihari-hari haid dan nifas. Lebih mudahnya lagi, darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang tidak memenuhi definisi/syarat dari haid dan nifas adalah darah istihadloh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar