Jumat, 13 April 2012

Hukum cairan yang keluar dari vagina

   Cairan yang keluar dari kemaluan seorang wanita, tapi bukan darah, disebut rutubatul farj (basahnya kemaluan).

 Rutubatul farj adalah: cairan putih diantara keputihan dan keringat. 

Hukum rutubatul farj :
1. Suci, jika keluar dari bagian yang tampak dari kemaluan, maksudnya adalah bagian yang wajib di basuh ketika mandi atau istinja' (cebok-jawa).
2. Najis, jika keluar dari tempat yang tidak wajib dibasuh dan tidak sampai pada tempat tersebut penis (dzakar) nya orang yang jima' (bersetubuh).
3. Ulama' berbeda pendapat, yaitu jika keluar dari tempat yang tidak wajib dibasuh dan sampai pada tempat tersebut penisnya orang yang jima', Imam Ibn Hajar berpendapat bahwa cairan tersebut hukumnya suci, sedangkan Imam Romli berpendapat bahwa cairan tersebut hukumnya najis, tapi di maafkan jika cairan tersebut ada di penisnya orang yang jima'.

Apakah cairan tersebut  membatalkan wudlu' ? 
1. Jika cairan tersebut keluar dari batinul farj (bagian yang tidak wajib dibasuh ketika mandi atau istinja') maka membatalkan wudlu'.
2. Jika cairan tersebut keluar dari dzohirul farj (jika perawan maka bagian yang tampak dari kemaluan, jika tidak perawan maka bagian yang tampak ketika ia jongkok) maka tidak membatalkan wudlu.
3. Jika ragu apakah cairan tersebut keluar dari dzohir atau batin, maka tidak membatalkan wudlu'.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar