Hukum menutup aurot adalah wajib,
sesuai dengan yang telah gamblang dijelaskan Allah dalam Alquran, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لاْزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ
الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ
يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Alquran mewajibkan perempuan menutup aurot adalah karna aurot wanita
yang terbuka akan memotifasi kaum pria untuk berbuat maksiat, tapi dosa
tetaplah jatuh kepada kedua belah pihak, pihak yang terangsang yaitu pria dan
pihak yang merangsang yaitu perempuan, karna pria diperintahkan untuk menjaga
pandangannya dan wanita diperintahkan untuk menutup aurot.
Menutup aurot hukumnya wajib bagi laki-laki dan perempuan, tapi seperti
yang telah kita ketahui, bahwa batasan aurot pria dan wanita berbeda, kenapa
harus dibedakan? Karna ini adalah perintah Allah (ta’abbudi) yang juga telah
dijelaskan dalam Alquran dan karna ketika perintah ini tidak dilaksanakan maka
akan berdampak pada Psikologi, Sosiologi bahkan Kriminologi.
Menelik sejarah tentang jilbab yang digunakan wanita untuk menutup
aurot, ternyata jilbab tidak hanya tercantum dalam Alquran, dalam kitab suci
Kristen dan Yahudi jilbab juga disebutkan. Dalam Taurot disebut Tifleret,
sedangkan dalam Injil disebut Zammah, Re’alah, Zaff, dan Mitpahat. Ini adalah
bukti bahwa jilbab telah ada pada zaman Samawi. Selain itu jilbab juga sudah
tekenal beribu-ribu tahun sebelum masehi dikota-kota besar di Dunia, seperti
Mesopotania, Babilonia dan Asyiria.
Jilbab adalah trend busana yang universal, lintas budaya, lintas agama,
bahkan lintas generasi. Jilbab yang konteknya adalah menutup seluruh tubuh wanita
kecuali wajah dan telapak tangan menurut pendapat Imam Malik, yang tidak
mewajibkan menutup wajah selama tidak ada fitnah, telah terkenal diberbagai Negara
dengan istilah yang berbeda. Di Iran namanya adalah Chadur, di Pakistan dan
India adalah Pardeh, di Libya adalah Milayat, di Iraq adalah Abaya’ dan di
Turki adalah Charshaf.
Alasan seseorang yang tidak memakai jilbab, biasanya adalah karna lebih
mementingkan kebersihan hati, percuma saja berjilbab tapi masih saja
bermaksiat. Alasan ini jelas salah, karna keduanya sama-sama berhukum wajib.
Tidak boleh hanya karna merasa hati masih kotor, sampai meninggalkan kewajiban
menutup aurot, karna kapan kiranya hati kamu akan bersih?, tidak ada yang bisa menjamin
hal itu, karna tanpa perlu bertawaddlu’ kita adalah manusia yang selalu
bergelimang dosa.
Menutup aurot tanpa menjaga hati dan prilaku, juga sangat tidak bisa dibenarkan,
karna hakikat menutup aurot adalah menjaga pandangan, pendengaran, penciuman,
pengecapan hingga perasanya dari hal-hal yang dilarang Allah. Mengenakan jilbab
tapi bermaksiat termasuk bentuk penghinaan terhadapa agama, karna walaupun
sebenarnya jilbab bukan hanya milik Islam, tapi jilbab telah menjadi Simbol
agama Islam.
Dan yang sangat disayangkan, adalah karna toh para wanita yang berjilbab
ternyata memamerkan aurot mereka melalui foto-foto yang di upload di jejaring social
semisal FB, twitter, BBM atau yang lainnya. Hukum melihat foto seorang ajnabi
memang tidak berdosa karna disamakan dengan hukum melihat pantulan kaca, tapi
keadaan akan berbeda jika foto tersebut bisa membuat fitnah, seperti pria yang
horny ketika melihat gambar wanita cantik. Hukum bagi wanitanya sendiri yang
mengambil foto dirinya dengan tanpa menutup aurot adalah tidak diperbolehkan,
seperti hukum melihat aurotnya sendiri di kaca, ini tidak boleh kecuali karna
tajammul (memperindah diri), dan tajammul tidak boleh berlebihan karna sesuatu
yang dibolehkan dari yang harom ada batasnya, seperti halnya boleh memakan
bangkai ketika sangat lapar dan tidak menemukan makanan maka boleh dimakan
secukupnya. Hukum ini juga berlaku untuk pria dalam batasan aurotnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar