Sabtu, 28 April 2012

Jilbab


  Hukum menutup  aurot adalah wajib, sesuai dengan yang telah gamblang dijelaskan Allah dalam Alquran, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لاْزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
  Alquran mewajibkan perempuan menutup aurot adalah karna aurot wanita yang terbuka akan memotifasi kaum pria untuk berbuat maksiat, tapi dosa tetaplah jatuh kepada kedua belah pihak, pihak yang terangsang yaitu pria dan pihak yang merangsang yaitu perempuan, karna pria diperintahkan untuk menjaga pandangannya dan wanita diperintahkan untuk menutup aurot.
  Menutup aurot hukumnya wajib bagi laki-laki dan perempuan, tapi seperti yang telah kita ketahui, bahwa batasan aurot pria dan wanita berbeda, kenapa harus dibedakan? Karna ini adalah perintah Allah (ta’abbudi) yang juga telah dijelaskan dalam Alquran dan karna ketika perintah ini tidak dilaksanakan maka akan berdampak pada Psikologi, Sosiologi bahkan Kriminologi.
  Menelik sejarah tentang jilbab yang digunakan wanita untuk menutup aurot, ternyata jilbab tidak hanya tercantum dalam Alquran, dalam kitab suci Kristen dan Yahudi jilbab juga disebutkan. Dalam Taurot disebut Tifleret, sedangkan dalam Injil disebut Zammah, Re’alah, Zaff, dan Mitpahat. Ini adalah bukti bahwa jilbab telah ada pada zaman Samawi. Selain itu jilbab juga sudah tekenal beribu-ribu tahun sebelum masehi dikota-kota besar di Dunia, seperti Mesopotania, Babilonia dan Asyiria.
 Jilbab adalah trend busana yang universal, lintas budaya, lintas agama, bahkan lintas generasi. Jilbab yang konteknya adalah menutup seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan telapak tangan menurut pendapat Imam Malik, yang tidak mewajibkan menutup wajah selama tidak ada fitnah, telah terkenal diberbagai Negara dengan istilah yang berbeda. Di Iran namanya adalah Chadur, di Pakistan dan India adalah Pardeh, di Libya adalah Milayat, di Iraq adalah Abaya’ dan di Turki adalah Charshaf.
  Alasan seseorang yang tidak memakai jilbab, biasanya adalah karna lebih mementingkan kebersihan hati, percuma saja berjilbab tapi masih saja bermaksiat. Alasan ini jelas salah, karna keduanya sama-sama berhukum wajib. Tidak boleh hanya karna merasa hati masih kotor, sampai meninggalkan kewajiban menutup aurot, karna kapan kiranya hati kamu akan bersih?, tidak ada yang bisa menjamin hal itu, karna tanpa perlu bertawaddlu’ kita adalah manusia yang selalu bergelimang dosa.
  Menutup aurot tanpa menjaga hati dan prilaku, juga sangat tidak bisa dibenarkan, karna hakikat menutup aurot adalah menjaga pandangan, pendengaran, penciuman, pengecapan hingga perasanya dari hal-hal yang dilarang Allah. Mengenakan jilbab tapi bermaksiat termasuk bentuk penghinaan terhadapa agama, karna walaupun sebenarnya jilbab bukan hanya milik Islam, tapi jilbab telah menjadi Simbol agama Islam.
  Dan yang sangat disayangkan, adalah karna toh para wanita yang berjilbab ternyata memamerkan aurot mereka melalui foto-foto yang di upload di jejaring social semisal FB, twitter, BBM atau yang lainnya. Hukum melihat foto seorang ajnabi memang tidak berdosa karna disamakan dengan hukum melihat pantulan kaca, tapi keadaan akan berbeda jika foto tersebut bisa membuat fitnah, seperti pria yang horny ketika melihat gambar wanita cantik. Hukum bagi wanitanya sendiri yang mengambil foto dirinya dengan tanpa menutup aurot adalah tidak diperbolehkan, seperti hukum melihat aurotnya sendiri di kaca, ini tidak boleh kecuali karna tajammul (memperindah diri), dan tajammul tidak boleh berlebihan karna sesuatu yang dibolehkan dari yang harom ada batasnya, seperti halnya boleh memakan bangkai ketika sangat lapar dan tidak menemukan makanan maka boleh dimakan secukupnya. Hukum ini juga berlaku untuk pria dalam batasan aurotnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar