Dari kitab atau bahstul masail yang saya pelajari dan ikuti alasan fitnah dihadapan lelaki yang bukan mahrom akan selalu dibahas, semisal perempuan yang dilarang memakai lensa kontak dengan warna yang mencolok, memakai minyak wangi, memakai henna ditangan, memasang foto di jejaring sosial, memakai ikat rambut terlalu tinggi dan masih banyak lagi yang lain.....Tapi sekarang masalah ini sudah lebih saya pahami. Satu per satu akan coba saya jabarkan (menurut keterbatasan pemahaman saya)...dan semoga riset saya bisa membantu kita untuk menjadi perempuan yang lebih baik...
1. Hukum memakai lensa kontak bagi perempuan adalah makruh, kecuali jika karna mata minus tapi juga tetap tidak boleh menggunakan warna yang mencolok jika didepan lelaki yang bukan mahrom, kenapa? salah satu dari teman saya mengatakan bahwa setengah dari kecantikan perempuan itu ada dimata...diakui atau tidak, perkataan tersebut memang ada benarnya, walaupun tidak harus memberikan nilai plus 50% untuk kecantikan seorang perempuan. oleh karna itu lah dimakruhkan, karna ditakutkan akan ada kemaksiatan-kemaksiatan lain yang terjadi akibat ketertarikan seorang laki-laki kepada keindahan mata perempuan. Ulama' ahli tafsir pun menfsiri ayat hijab dengan hanya membolehkan satu mata perempuan yang terbuka untuk melihat jalan, dan yang lainnya dari anggota tubuh perempuan harus tertutup.
2. Memakai minyak wangi, siapa yang tidak suka mencium bau yang wangi? semuanya smenyukainya, kenapa perempuan diharamkan memakai minyak wangi (dihadapan lelaki yang bukan mahrom). Awalnya, saya yang hobinya koleksi plus jualan minyak wangi (sekalian promosi.....^_^) sempat sinis setiap kali paman saya menegor kami karna memakai minyak wangi ketika keluar rumah, tapi usut punya usut, ternyata minyak wangi yang tercium dari tubuh perempuan bisa merangsang syahwat laki-laki yang mencium baunya, oleh karna ini juga ada hadist Nabi yang menerangkan bahwa jika seorang perempuan memakai minyak wangi dan tercium lelaki yang bukan mahromnya maka ia seperti seorang pezina.
3. Memakai henna untuk seorang perempuan yang sudah bersuami bisa burhukum sunnah karna bertujuan menyenangakan hati suami, tapi untuk perempuan yang tidak memiliki suami malah bisa berhukum harom, sama halnya seperti minyak wangi, keindahan ukiran dari henna ditangan atau kuku juga dapat merangsang syahwat lelaki, oleh karna itu kita dilarang menggunakannya...
4. Foto, sebenarnya untuk masalah foto dalam ilmu fiqih itu tidak termasuk membuka aurot (jika aurotnya terbuka) jadi tidak terhitung dosa dengan alasan tidak menutup aurot seandainya memasang foto dalam keadaan telanjang sekalipun, lalu apa masalahnya? masalahnya adalah jika ada lelaki yang melihat foto tersebut dan akhirnya timbul fitnah (fitnah tidak hanya masalah yang menjurus pada perzinahan, memuji kecantikan juga sudah terhitung fitnah).....Apakah jika kita meng-upload foto kita di jejaring sosial, blog atau yang lain bisa menjamin tidak ada seorang pun lelaki yang tidak mahrom melihatnya hingga akhirnya tidak timbul fitnah?
5. Memakai ikat rambut yang terlalu tinggi, masalah ini disebutkan secara husus dalam hadist Nabi....tapi sebenarnya inti dari masalahnya adalah sama, yaitu perempuan dilarang mengunnakan apapun yang bisa menarik hati dan perhatian lawan jenisnya yang tidak mahrom.
Setiap inci dari tubuh perempuan adalah keindahan, dan sudah menjadi tabiat dari perempuan adalah suka memperindah diri, tapi relakah kamu jika keindahan kamu dapat dinikmati setiap orang dengan cuma-cuma tanpa benar-benar ada harga yang pantas atas usaha kita untuk pempecantik dan memperindah diri?
Perempuan memang diciptakan untuk laki-laki, tapi setiap dari kita diciptakan untuk satu laki-laki dari satu tulang sulbi laki-laki, dengan harga yang pantas ia (lelaki) pun akan mebeli kita dengan ucapan "Aku terima nikahnya". Pembeli keindahan kita sudah ditentukan oleh Allah, lalu apa gunanya kita memperlihatkan keindahan ini untuk orang lain? dan siapakah yang akan mau membeli sesuatu yang sudah pasaran dan tak ada harganya?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar