Rabu, 07 November 2012

Koruptor Zakat

Indonesia masuk ke ima besar kategori Negara yang paling banyak kasus korupsinya. Mentri, DPR, gubernur, walikota, kepala desa, ketua RT-RW dan semua orang yang duduk dijajaran pemerintahan rawan sekali melakukan korupsi. Korupsi secara simple bisa diartikan sebagai mencuri hak orang lain, jadi tidak harus selalu dihususkan untuk para wakil rakyat yang mengambil hak masyarakat. Dan yang dimaksud dengan korupsi zakat adalah mengambil hak dari orang-orang yang berhak menerima zakat dengan tidak mengeluarkan harta yang wajib mereka keluarkan, sebagaimana firman Allah وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ
Tujuan zakat adalah untuk membersihkan harta, dalam setahun berdagang seorang pedagang tidak mungkin mendapatkan harta yang benar-benar halal, perkara-perkara syubhat sudah pasti tercampur, dan tujuan diwajibkannya mengeluarkan zakat adalah agar kotoran yang disebabkan hal-hal syubhat bisa kembali bersih, sebagaimana firman Allah خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا . Rosulullah shollaallahu alaihi wa sallam juga bersabda مَنْ أَدَّى زَكَاةَ مَالِهِ ذَهَبَ عَنْهُ شَرُّهُ yang artinya, “Barang siapa yang mengeluarkan zakat hartanya maka kejelekan akan hilang dari harta tersebut”.
  Seandainya para koruptor zakat menyadari pentingnya mengeluarkan zakat, maka kemiskinan di Indonesia akan sangat mudah teratasi. Bayangkan saja jika setiap orang yang wajib berzakat mengeluarkan

2/5 dari emas, perak, barang dagangan dan pertambangan emas dan perak
1/5 dari barang temuan jahiliyyah
1/10 dari biji-bijian dan buah-buahan yang disirami tanpa biaya
1/20 dari biji-bijian dan buah-buahan yang disirami dengan biaya, dan
Beberapa ekor dari binatang ternak yang wajib dizakati dari kambing, sapi dan unta

Maka para faqir dan miskin yang termasuk delapan golongan yang wajib menerima zakat akan terangkat status sosialnya. Delapan golongan tersebut telah disebutkan Allah dalam alquran surat Attaubah - 60
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Lalu apa pendapat anda tentang sesorang yang membayar zakat dari harta hasil korupsi? sesuatu yang najis tidak akan bisa suci, jadi walaupun seseorang beniat baik tapi jika apa yang mereka hasilkan itu dari sesuatu yang tidak halal maka tidak akan diterima Allah subhanahu wa ta’ala. Wallahu a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar