Menutup aurat yang benar menurut syariat adalah
Dalam pemakaian cadar, menurut sebagian ahli tafsir yang diperboleh terbuka hanyalah satu mata untuk melihat saja, Kewajiban menganai pemakaian cadar pun ada perbedan pendapat dari ulama', Imam Malik dan Imam Rof'i berpedapat bahwa cadar tidak wajib (yang wajib ditutup semua anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan) asalkan tidak menimbulkan fitnah.
Fitnah bukan hanya ketika lelaki terangsang untuk berbuat tidak baik kepada perempun, ketika mereka melihat perempuan dan merasa senang ketika melihat perempuan tersebut juga sudah termasuk dari fitnah.
Kewajiban menutup aurot bukan semata-mata karna agar perempuan lebih aman, tetapi karna ini adalah sebuah kewajiban yang sudah di nash oleh Allah dalam Alquran
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah maha pengampun lagi maha penyayang”
Keterangan lengkap masalah cadar bisi di lihat di http://aliydrus.blogspot.com/2012/05/cadar.html
Keterangan lengkap masalah cadar bisi di lihat di http://aliydrus.blogspot.com/2012/05/cadar.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar