Jumat, 09 November 2012

Kapan perempuan dinyatakan haid ???

   Seorang perempuan dinyatakan megalami haid setelah memenuhi tiga syarat
1. Berumur sembilan tahun
Dianggap sembilan tahun adalah dengan menghitung menggunakan kalender hijriah, dalam masalah ini tidak diharuskan perempuan tersebut berumur sembilan tahun pas, tapi cukup dengan perkiraan. 
Yang dimaksud dengan perkiraan adalah perempuan dinyatakan haid jika dia mengeluarkan darah di usia sembilan tahun kurang lima belas hari atau kurang (waktu yang tidak mencukupi untuk paling sedikitnya masa suci 15 hari dan paling sedikitnya masa haid)
contoh : ada seorang anak perempuan lahir tanggal 1 Muharrom 1424 H, jika dia mengeluarkan darah pada tanggal 15 Dzulhijjah 1432 H maka ia dihukumi haid, tapi jika ia mengeluarkan darah pada tanggal 16 Dzulhijjah 1432 H ia tidak dihukumi haid.

2. Masa haid
Masa-masa perempuan dihukumi haid dibagi menjadi tiga :
1) Muddah dunya, yaitu satu hari satu malam (24 jam), jika darahnya kurang dari 24 jam maka tidak dinamakan darah haid.
contoh 1: Seorang perempuan melihat darah keluar dari kemaluannya (caranya adalah dengan memasukkan kapas kekemaluan dan ketika dikeluarkan kapas tersebut kotor) terus menerus selama dua puluh empat jam atau lebih, maka ia dihukumi haid.
contoh 2: Seorang perempuan melihat darah keluar dari kemaluannya selama lima hari dalam keadaan terputus-putus (semisal satu jam keluar, satu jam lagi tidak), maka jika semua darah yang dalam lima hari mencapai waktu dua puluh empat jam ia dihukumi haid.
2) Muddah quswa, yaitu paling banyaknya masa haid (15 hari)
contoh :  Seorang perempuan mengeluarkan darah selama 15 hari maka ia dihukumi haid, jika ia mengeluarkan selama 16 hari maka berarti ia mengalami haid dan istihadloh (hukumnya sesuai dengan 7 gambaran istihadloh, yang  insya Allah akan saya terangkan)
3)Muddah gholibah, yaitu waktu kebiasaan perempuan mengalami haid (6/7 hari)
Masa ini ditetapkan sesuai dengan penelitian Imam Syafi'i pada perempuan-perempuan dizamannya

3. Warna-warna darah
Warna darah ada lima, hitam, merah, coklat, kuning dan keruh. Menurut madzhab Syafi'i warna kuning dan keruh dianggap haid karna sesuai dengan apa yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori, Sayyidah Aisyah berkata َلَا تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاء , jangan kalian terburu-buru (untuk mandi suci) sampai kalian melihat kapas yang putih (caranya adalah dengan memasukkan kapas ke lubang vagina).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar